Sistem Mekanisme dan Prosedur :
- PNS mengajukan legalisasi dokumen kepegawaian ke petugas legalisasi dengan menyerahkan salinan dokumen kepegawaian yang akan dilegalisasi dan dokumen asli
- Staf bagian legaliasi menerima salinan dokumen kepegawaian yang akan dilegalisasi beserta dokumen kepegawaian asli
- Staf bagian legalisasi memeriksa kesesuaian salinan dokumen kepegawaian dengan dokumen aslinya. Jika ya, staf bagian legalisasi membubuhkan stempel legalisasi dan memintakan tanda tangan kepada pejabat yang berwenang menandatangani legalisasi salinan dokumen kepegawaian
- Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan menandatangani legalisasi dokumen kepegawaian
- Staf bagian legalisasi membubuhkan stempel dinas dan memberikan tanggal legalisasi dan menyerahkan kepada PNS yang bersangkutan
- PNS menerima salinan dokumen kepegawaian yang telah dilegalisasi dan dokumen kepegawian yang asli.
Jangka waktu penyelesaian : 2 jam
Biaya Tarif : 0 rupiah
Produk Layanan : Salinan dokumen kepegawaian yang telah dilegalisasi & Arsip legalisasi salinan dokumen kepegawaian