SOP Penggabungan SMPN
Sistem Mekanisme dan Prosedur :
- Pemohon mengajukan berkas kepada Petugas;
- Petugas meneliti kelengkapan berkas pemohon, jika sudah lengkap, berkas diserahkan kepada petugas Verifikasi untuk Verifikasi, jika belum lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
- Petugas menyerahkan berkas yang sudah diverifikasi kepada kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau yang ditunjuk untuk membuat surat pemberitahuan dan menbuat surat tugas Tim Verifikasi untuk memverifikasi ke SMPN yang diusulkan Korwilker Pendidikan Kecamatan;
- Tim verifikasi datang ke SMPN yang sudah diusulkan untuk mengklrifikasi berkas usulan Pemohon
- Jika hasil Tim verifikasi sesuai dengan yang diharapkan oleh stag holder, kepala Desa,dan Camat telah setuju digabung, maka Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang akan menggusulkan ke Bupati Jombang agar diterbitkan Surat Keputusan tentang penggabungan SMPN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten;
- Pemohon menerima SK Bupati dari petugas.
Jangka waktu penyelesaian : 30 hari
Biaya Tarif : 0 rupiah
Produk Layanan : Pengagendaan dan Piagam